SURABAYA- Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah tempat kos Jalan Kedung Mangu Kec. Kenjeran Surabaya, Senin, 13 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.50 WIB.
Tempat yang ditinggali montir motor itu digrebek bukan tanpa alasan. Ternyata, karena penghuninya diduga menjadi pengecer narkotika jenis sabu-sabu.
Satu tersangka berhasil diamankan dari dalam rumah. Dia berinisial EP(39) asal Jalan Kedung Mangu, Kenjeran Surabaya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata EP ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Belasan poket sabu disita anggota darinya.
“Kita mendapatkan barang bukti 18 poket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 4,46 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (30/3/2027).
Selain belasan poket sabu, disita juga timbangan Elektrik, kantong kain warna merah, kantong kain warna kuning, HP serta, Uang sebesar Rp 150.000.
AKBP Daniel menjelaskan, anggota bergerak melakukan penyidikan pada, Senin 13 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.50 WIB, di tempat kos Kedung Mangu 88, Kenjeran Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EP.
Tersangka EP mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa delapan belas paket klip plastik isi sabu dari Saudara cak MAT (DPO) pada, Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB yang berada di rel kereta daerah Demak Surabaya.
“Saat itu dia dikirimi sebanyak 3 gram seharga Rp 3.600.000, dan masih terbayar sebagian saja yaitu Rp 800.000, kurang sebesar Rp 2.800.000 dan sabu tersebut untuk dijual Kembali guna mendapatkan keuntungan.
Oleh Tersangka EP sabu dari saudara Cak Mat itu kemudian membaginya menjadi dua puluh paket. Dan yang 18 ditemukan oleh Petugas Polisi sewaktu tertangkap.
Polisi akan menjelas EP ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko