SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu dari dua Jambret HP yang diamankan polisi di Pos Lantas BG Junction usai dihajar warga ternyata seorang residivis narkoba. Rekannya yang kabur kemudian juga berhasil diamankan dalam pengembangan juga residivis curanmor. Kedua belum lama keluar penjara.
Tersangka MFR (27) asal Jalan Dupak Surabaya yang berperan sebagai eksekutor dan A.A.A.P (18) asal Jalan Tambak Kec. Krembangan Surabaya, berperan sebagai pengemudi (joki).
Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky menjelaskan, keduanya merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara kemudian bersama-sama melakukan aksi jambret dengan mencari sasaran perempuan.
Dalam pengakuannya sudah menjambret sebanyak 20 kali beraksi diberbagai tempat dan terakhir sebelum ditangkap keduanya menjambret pada, 07 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Korbannya, perempuan inisial NVS yang berangkat dari rumah Kos di Rungkut Asri Timur Surabaya dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat NopoL-2258-CB dengan membonceng temannya.
Keduanya bertujuan hendak kerumah temannya di Jalan Undaan Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib dinihari, saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya korban berjalan dari arah selatan ke utara di buntuti oleh dua orang pelaku
Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan dan langsung memepet korban dari samping kiri dan MFR yang dibonceng langsung menarik HP korban yang dipegang oleh temannya namun HPnya tidak kena dan korban hampir jatuh.
“Karena gagal menarik HP, dua pelaku itu langsung kabur. Pada saat pelaku kabur korban bersama temannya langsung mengejar sambil berteriak maling maling dan didengar oleh warga sekitar,” jelas Kapolsek Bubutan.
Akhirnya pelaku dikejar beramai ramai. ketika berada dIsimpang empat Jalan Tunjungan dan Praban Surabaya, pelaku melawan arah dari timur kebarat sehingga terjadi kecelakaan dengan Pengendara sepeda motor dari arah
berlawanan.
Kemudian salah satu teman pelaku yang membonceng kabur dan Pelaku yang dibonceng diamankan di Pos Lalu Lintas Bg. Junction Surabaya. Selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Bubutan Surabaya.
“Setelah kita amankan, dan menjalani pemeriksaan awal, akhirnya diketahui identitas pelaku lain yang kabur,” imbuh Kompol Dr. Vonny Farizky, Kapolsek Bubutan, Selasa (8/7/2025).
Dalam pengembangan, satu orang pelaku lainnya yang kabur dicari oleh Opsnal Polsek Bubutan dan dibantu warga diamankan saat berada di seputaran jalan
Tunjungan untuk bersembunyi.
Keduanya akan dijerat Pasal 53 jo 365 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti HP Iphone 14 Plus, sepeda motor merk Honda PCX, L-6009-DAO, STNK serta kunci kontak.(*)

