SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinsiial NJA (30) warga Gembong, Kapasari, Kec. Genteng Surabaya, atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja dan sabu.
Tersangka NJA berhasil ditangkap saat berada di warkop Roso Nyoto Jalan Pawiyatan, Bubutan Surabaya, pada Senin 20 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
“Penangkapan tersangka berawal anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis ganja di Jalan Pawiyatan Bubutan, Surabaya,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (1/5;2023).
Lebih lanjut AKBP Daneil menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang, biji diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 62 gram beserta bungkusnya.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan lanjutan yang berada di rumah tersangka di Jl. Balas Klumprik Desa. Dukuh Gempol Kec. Lakarsantri Surabaya, dari runah tersangka anggota mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram.
“Selain daun ganja, anggota juga mengamamankan narkotika jenis sabu sebanyat 10 paket plaatik kecil dengan berat total keseluruhan 1,98 gram,” imbuh Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka ( NJA,red) mengaku bahwa mendapatkan barang berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, Batang, Biji diduga Narkotika jenis Ganja dan narkotika jenis sabu tersebut,dari akun Instragam pada Minggu 19 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB yang berada di Perum Sawojajar Malang dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000 dan tersangka NJA mendapatkan Narkotika jenis ganja dan sabu dari Instragam tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)