SURABAYA– Wanita berinisial FR (45) asal Ngemplak Rejo Kec. Panggung Rejo Kota Pasuruan diamankan oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur, pada Senin 08 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
FR dibekuk didua tempat berbeda, didepan Indomart Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan dan dirumah kontrakan di Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah FR ini diketahui, menguasai bahan peledak jenis TNT untuk dijadikan dirakit menjadi bom ikan dengan tujuan untuk dijual kembali.
Diketahui, tersangka ini membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel roll (sumbu peledak) sebanyak ± 30 m kepada SS diwilayah Kota Pasuruan. Selanjutnya bahan peledak tersebut akan di rakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan hasil rakitan bom ikan tersebut akan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Minggu lalu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya
pengiriman bahan peledak TNT untuk dibuat rakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada Senin, 08 Juli 2024 Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Raya Bungul Kidul Kota Pasuruan, dan sekira pukul 08.30 WIB Tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang bernama IS di depan Indomart Kota Pasuruan, selanjutnya dilakukan
pemeriksaan.
“Wanita itu membawa barang berupa tas belanja warna hijau dan hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak Sebanyak ± 3 kg, sumbu peledak (kabel roll) sebanyak ± 30 m,” jelas Dirmanto, Senin (29/7/1014).
Setelah dilakukan introgasi saudari IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR untuk mengambil barang yang sebelumnya tidak diketahui jenis barangnya di depan Indomart Pasuruan dengan bertemu seseorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil.
Kemudian IS menelepon FR yang saat itu keberadaannya di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, FR datang kelokasi dan dilakukan introgasi menyatakan bahwa benar serta mengakui jika bahan peledak jenis TNT dan kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS asal Probolinggo.
“Oleh tim, pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan FR yang ada di Wonorejo Rungkut dan didalam rumah
kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana,” imbuh Dirmanto.
Saat ini, pelaku diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim dengan barang bukti, TNT Blok 14 buah dan 250 gram, 4200 casing Detonator, Detonator sudah jadi 775 buah, TNT serbuk 1 1/2, jumlah 2 plastik @ 1 kg, TNT serbuk 5 1/2, jumlah 8 plastik @ 1 kg, TNT serbuk dengan jumlah 15 plastik @ 1 kg.
Disita pula, Belerang jumlah 4 plastik @ 50 gram, Photasium Clorat jumlah 4 plastik @ 1 kg;, Serbuk warna merah muda dengan jumlah 2 (dua) plastik dengan berat 1200 gram, Serbuk warna coklat jumlah 5 bungkus dengan total berat 650 gram, Serbuk hitam jumlah 2 plastik dengan total berat 500 gram, Serbuk warna cream jumlah 3 plastik dengan berat total 550 gram, Serbuk basah warna kream dengan wadah tupper ware, berat total 2 kg.
Detonator setengah jadi jumlah 1900 buah;, Det cord/sumbu ledak warna merah dengan panjang 15 meter, ukuran 25 gren, Det cord/sumbu ledak warna orange, panjang 29 meter, ukuran 25 gren, Kapas merek media soft cotton ball jumlah 3 plastik, 2 gulung sumbu api warna hitam 30 m, mobil Nissan Grand Livina Nopol N 1178 XN.(*)