Wanita asal Krembangan Dibekuk Polrestabes Surabaya, Bersama Dua Pria

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek rumah Jalan Lasem Baru No. 03, RT. 20 RW. 05, Kel. Dupak Kec. Krembangan, Surabaya dan Jalan Tambak Asri Dahlia I Surabaya.

Dalam rumah itu, diduga ditempati oleh pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi membekuk tiga pelaku, salah satunya ojek online (Ojol).

Tersangka yang ditangkap, inisial AW (28) asal Jalan Lasem Baru, Surabaya, MA (28) asal Jalan Lasem Baru dan IN (45) Ojol asal Lasem Baru yang tinggal di Jalan Tambak Asri Dahlia I , Surabaya.

Dalam penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti
sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto 3,683 gram.

“Selain itu, kami juga menyita, 1 bendel plastik klip, dompet, HP, uang tunai sebesar Rp 500.000 serta 1 gelang emas,” jelas Kompol Suria Miftah, Kamis (22/8/2024).

Kompol Miftah menambahkan, anggota melaksanakan giat pada Jum’at, 09 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib didalam rumah Jalan Lasem Baru, Krembangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Disana, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan ketiga tersangka.

“Hasil Introgasi bahwa AW dan MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari tante tersangka IN,” tambah Kasat.

Tersangka MA ini, pada Rabu 07 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB dalam rumah Lasem Baru mendapatkan sabu sebanyak 10 gram seharga Rp.10.000.000, dengan maksud membeli adalah untuk dijual dengan keuntungan Rp 1.500.000.

Sementara, tersangka IN membeli dari saudaranya N (DPO) dengan harga 10 gramnya Rp 6.000.000, dengan keuntungan Rp 4.000.000.

Untuk tersangka IN membeli dari saudara N (DPO) narkotika jenis sabu sudah 3 kali ini dan dengan keuntungan dibelikan gelang emas yang ikut disita polisi.

“Tersangka AW dan MA mengaku membeli narkotika jenis sabu dari tersangka IN kurang lebih 3 kali ini,” imbuh Kompol Miftah.

Ketiga pelakunya akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *