TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Setelah facum beberapa waktu, kabar dugaan praktek penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tuban kembali mencuat.
Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media online, dugaan ilegal buying tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Miris, disaat pemerintah berupaya untuk menjaga stok BBM guna mengantisipasi kelangkaan jelang lebaran, para oknum justru melenggang melakukan penggarongan (pembelian dalam jumlah besar) secara masif.
Tak jauh beda dari sebelumnya, modus yang digunakan oleh mereka adalah menggunakan kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan daya tampung sebesar 8.000 kl.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, solar-solar subsidi itu selanjutnya dibawa ke sebuah penampungan sementara (lapak) yang berlokasi di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain itu, aktifitas dugaan ilegal buying yang terjadi di SPBU Compreng juga memunculkan satu nama pengusaha berinisial BHK, yang diduga sebagai aktor utama dari bisnis ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui id WhatsApp pada Minggu (17/04/2023) perihal keterlibatannya dalam dugaan penimbunan BBM tersebut, ponsel BHK sedang tidak aktif dan hanya terlihat centang satu.
Berkaitan dengan semua hal diatas, publik kembali mempertanyakan fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Tuban terhadap peredaran BBM bersubsidi jenis solar tersebut, apakah kecolongan atau sengaja diam?
Sementara itu, kejahatan terhadap migas seperti penimbunan minyak bumi dan gas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter : Pradah Tri W