BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, termasuk untuk Pilkada Bangkalan, pada Selasa (4/1/2025).
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan tuntutannya. Selain itu, selisih perolehan suara antara kedua paslon juga dinilai cukup signifikan, yakni sekitar 107 ribu suara.
Meskipun tidak hadir secara langsung di Jakarta, keluarga Lukman Hakim dan para pendukungnya tetap menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka menggelar acara nonton bersama di Posko Pemenangan Paslon Lukman-Fauzan. Suasana haru pun mewarnai pembacaan putusan, dengan tangisan bahagia datang dari keluarga Lukman Hakim.
Usai mendengarkan hasil putusan, Mahfud, kakak dari Lukman Hakim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung, khususnya kepada ulama dan partai pengusung yang telah mendukung pasangan Lukman-Fauzan sepanjang proses Pilkada.
“Kami juga mohon maaf jika dalam perjalanan kemenangan ini terdapat kekurangan. Kami berharap para ulama dan pendukung tetap mendampingi dan memberi arahan kepada pasangan Lukman-Fauzan agar dapat mewujudkan visi dan misi untuk membangun Bangkalan lebih baik,” ujarnya.
Mahfud menekankan pentingnya kebersamaan dan masukan dari berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita pasangan Lukman-Fauzan. “Tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak, visi-misi yang kami usung akan sulit tercapai,” tambahnya.
Reporter: Rusdi