SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar narkotika jenis ekstasi atau inex dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Satu orang yang diamankan inisial, DJI (38) asal Jalan Wonorejo usai meranjau di Alun-alun Sidoarjo.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota menindaklanjuti informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap rersangka DJI pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku tak dapat mengelak sewaktu petugas menyatroni rumahnya di Wonorejo RT.005 RW.006 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya.
Disana, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Ekstacy sebanyak 21 butir dengan berat Netto 6,121 gram,” jelas Kompol Suria Miftah, Jumat (22/11/2024).
Kasat menambahkan, jika pengungkapan kasus berhasil berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Sekecil apapun info tersebut salah membantu dalam penyelidikan.
Dilokasi, anggota juga mendapati 25 butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat Netto 10,794 gram. Narkotika jenis Ekstacy tersebut ditemukan didalam kotak bekas tempat HP yang saat itu berada di atas meja lantai dua rumah tersangka.
“Semua temuan dan barang bukti diakui milik tersangka DJI,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Dalam penyidikan kepada petugas,
tersangka mengaku mendapatkan 46 butir tablet Ekstacy tersebut dengan membeli dari KJ (DPO). Sebagian juga sebagai Upah dalam hal pekerjaannya menjadi Kurir Pengantar Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy yang diperintah oleh KJ.
Barang itu baik Sabu atau Ekstacy oleh KJ pengirimannya dengan cara di ranjau, yang awalnya tersangka dihubungi oleh KJ dengan tujuan disuruh mengambil ranjauan di tempat yang telah ditentukan
Kemudian setelah diambil oleh tersangka, Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy disuruh untuk mengirim dengan cara diranjau salah satunya di Alun-alun Sidoarjo
Usai meranjau, ada beberapa Narkotika jenis Ekstacy yang tidak dikirim, itu diberikan kepada tersangka sebagai upah karena telah membantu mengirimkan Sabu dan Ekstacy.
“DJI ini mengaku sudah 2 kali mengambil dan mengantar Narkotika jenis sabu dan 1 kali jenis Ekstacy yang diperintah oleh saudara KJ,” pungkas Kompol Miftah.
Tersangka sendiri menjadi Kurir Narkoba sejak Agustus 2024, dan memperoleh upah selain Narkotika jenis Ekstacy juga mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.
Barang buktinya, 21 butir tablet warna Putih dengan berat 6,121 gram, 25 butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat 10,794 gram, 1 pak plastik klip kecil.
1 skrop dari sedotan warna Hitam, skrop dari sedotan warna Putih, timbangan elektrik, kotak bekas HP, HP merk Infinix, uang tunai Rp. 50.000, dan plastik besar bekas tempat sabu.(*)