SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polda Jatim amankan tiga orang pelaku. Dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada, Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Dsn. Tenggalek Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang.
Tersangka inisial H (39) asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB, LJS (47) perempuan asal Segala Anyar Kec. Pujut Kab. Lombok NTB dan SR alias INS (50) asal Pondok Kopi, Duren Sawi Kota Jakarta Timur.
Para Tersangkannya ini, kepada korban mengiming-imingi untuk kerja ke Timur Tengah, tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat. Ada sebanyak 16 korban yang termakan bujuk rayu pelaku.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, petugas Polda Jatim dan Polres Lumajang yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan TKI ilegal di Ds. Sukorejo Kec. Kunir Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan rumah milik Tersangka H dan LJS, digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI.
Mereka akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan yang lengkap. Setelah ditangkap selanjutnya para calon TKI beserta Tersangka H, Tersangka LJS dan SR alias INS dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka H ini, kenal dengan tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) TKI.
“Bersama Tersangka LJS yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok,” tambah Kapolda.
Sementara, dalam melengkapi dokumen calon TKI, tersangka hanya memfoto biodata dan mengirim ke Tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.
Tersangka LJS, hasil kerjasama dengan Tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan antara Rp 2.000.000, – Rp 5.000.000, perorang yang dapat diberangkatkan.
LJS juga bertugas mencari calon TKI bekerjasama dngan sponsor/orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok, dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 orang yang telah berangkat menjadi TKI.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasai 5 huruf (0), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(*)
Reporter: Eko