Banyuwangi – Fathor Rozi (42), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (13/5/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Fathor didakwa Pasal 20 jo pasal 100 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan tuntutan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum Fathor, Moh. Hanif Fariyadi di bawah Komando Kantor Hukum Caraka Law Office menyebut, pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak sesuai dengan kasus yang menimpa kliennya.
Seharusnya, lanjut Hanif, pasal yang diterapkan pada Fathor yakni pasal 221 KUHP, berkenaan tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice.
“Pengertian obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang halangi proses hukum,” kata Hanif.
Menurut Hanif, kliennya bukanlah pelaku utama pempembalakan liar di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu pihaknya keberatan dengan Tuntutan JPU.
“Yang tertuang dalam Tuntutan JPU sangat berbeda, seakan-akan klien kami ini pelaku. Sedangkan pelaku sendiri sampai detik ini belum ditangkap dan masih DPO,” bebernya.
Dalam proses pembuktian yang sudah berjalan, kata Hanif, saksi tidak bisa mempertanggung jawabkan pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim.
Dia berharap majelis hakim dalam kasus ini bisa jeli dalam mempertimbangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
“Kalau bukan hakim, lalu kepada siapa lagi klien kami mencari keadilan, dan saya yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi bisa mempertimbangkan dengan baik “ujarnya.
Hanif mengaku akan mengawal dan berjuang keras dalam persidangan kliennya hingga akhir. Putusan perkara ini dijadwalkan pada 20 Mei 2024.
Hanif mendampingi perkara Fathor secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kliennya itu.
“Ini inisiatif dan bentuk keprihatinan kepada klien kami, dikarenakan terdakwa harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Klie kami adalah tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai tukang pikul di TPK Bajulmati dengan upah 70 ribu per hari. Semenjak terdakwa ditahan, anaknya putus sekolah dikarenakan tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikan,” tandasnya.