Tukang Parkir Terciduk, Miliki 6 Gram Lebih

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Tukang Parkir Terancam Penjara 20 Tahun Lebih setelah dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 13 Mei 2023, sekira pukul 18.00 wib.

Penangkapan dilakukan anggota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika tukang parkir tersebut juga memiliki bisnis yaitu jual beli narkotika jenis sabu.

Usai ditangkap anggota menemukan barang bukti serbuk putih haram sebanyak 6 gram lebih dari pelaku.

Tersangkanya, AR (31) asal Jalan Kebraon Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya.

“Anggota amankan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan + 6,06 gram,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili kapolrestabes Kombes Pasma Royce, Jumat (9/6/2023).

Daniel lebih menrinci, saat kejadian, sekira pukul 18.00 wib, di Jalan Raya Karangpilang Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Selain sabu, juga disita timbangan elektrik, dompet, dan Uang tunai Rp 300.000,” imbuh Daniel.

Kepada Polisi, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FG, pada Sabtu 15 Mei 2023 pukul 08.00 WIB, sebanyak 3 gram secara di ranjau di makam Karang Pilang Surabaya.

Sama dengan pelaku pada umumnya, maksud dan tujuan menerima narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp Rp 700.000.

Dia sendiri juga mengaku sudah menjual narkotika jenis sabu sejak awal bulan Januari 2023.

Tukang parkir itu terancam 20 tahun lebih penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *