SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Tukang parkir berinisial VH (24), asal Bumiarjo GG Lebar, Kec. Wonokromo Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dia (VH) dibekuk saat sedang menunggu pasien didalam warkop guna menperdagangkan barang haram serbuk putih.
Tersangka VH, ditangkap di warung kopi di Jalan Bumiharjo, kec. Wonokromo Surabaya, pada Rabu 12 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendengar informasi dari Warga yang mengetahui aktifitas jual beli Narkotika itu.
Dari penangkapan tersebut, anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa, 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,74 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga pelaku mengedarkan sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di warung kopi,” kata Daniel, Senin (16/10/2023).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Amin (DPO) , dengan cara dititipi untuk dijual kembali, upah yang diterima pergram nya Rp. 150.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)