Transaksi di Instagram, Pengedar Ganja Waru Diciduk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Usai menangkap pengedar narkotika jenis ganja asal Waru Sidoarjo, kembali Satrenarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar ganja Jum’at, 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Ternyata, pelaku satu ini mendapat barang terlarang tersebut setelah bertransaksi lewat media sosial instagram.

Tersangka yang dibekuk Dipinggir Jalan Cucut Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo itu berinisial, FAH (19) asal Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Penggeledahan juga dilakukan petugas disebuah rumah Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ditemukan sebanyak 15 poket hemat.

Dari informasi masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka FAH dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dengan berat netto 30,056 gram.

“Ini adalah ungkap pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil kita ungkap lebih dulu. Dan barang bukti ganja diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/11/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun Pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib. Lalu janjian dan barang didapatkan dipinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira.

Transaksi dengan modus ranjauan, saat itu pelaku mendapatkan sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram, seharga Rp 1.200.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang miliknya.

“Sama seperti pelaku pada umumnya, tersangka membeli barang jenis Ganja untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan,” imbuh Kasat Kompol Miftah.

Ganja dalam penguasaannya itu biasa dijual dengan harga Rp 100.000, perpoketnya serta sudah 3 kali ini membeli Narkotika jenis Ganja lewat Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, apabila terjual semua.

Polisi akan menjaratnya dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *