SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) –
Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan tersangka di belakang toko klontong.
Tersangka ini berkedok toko klontong dan menjual miras jenis arak tersebut. Sebanyak 3.667 Botol arak ini, terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 Botol Kemasan 600 mililiter. SatSamapta mengamankan ribuan botol tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung, Surabaya, ” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (11/10/2024).
Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota SatSamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. “Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini,” ujarnya.
Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko klontongan. Saat digerebk awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko.
Selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berinsiial BS juga diamankan. Pelaku akan dikenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring). (*)