Tipu Wanita Lewat Aplikasi Jodoh, Untuk Kuras Harta Benda

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Untuk melakukan kejahatan dengan mencari keuntungan, ini cara unik pria di Surabaya ini. Bermodalkan wajah tanpan yang diedit kemudian dia masuk dalam aplikasi pencarian jodoh guna memikat hati wanita baik gadis maupun janda kembang.

Pria itu bernama, Abd Ghofur (29) alias Sinyo warga, Ds. Truni Kec. Babat Kab. Lamongan.

Bermodalkan wajah yang diedit sehingga tampak tampan tersebut, melalui aplikasi jodoh dirinya mampu memikat beberapa wanita yang kemudian seolah-olah dipacari hingga harta benda miliknya dikuras habis oleh pelaku.

“Salah satu korbannya yakni pada, Minggu, 19-02-2023, di Parkiran Pasar Tambahrejo Surabaya. Wanita bernama Yuli sukses diperdaya oleh tersangka ini,” kata Kompol Dwi Nugroho, Kapolsek Simokerto Surabaya, Rabu (12/4/2023).

Akibat ulahnya, korban alami
kerugian berupa, 1 Unit motor Yamaha Mio Sporty, 1 Unit Hp Merk Infinix type Smart 5. Polisi juga menyita barang bukti BPKB Yamaha Mio Sporty, 2009, Nopol W-4010-WC serta doshbook HP dan jaket warna biru dongker yang dipakai tersangka pada waktu melakukan penipuan.

Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, tersangka menggunakan aplikasi OMI untuk berkenalan dengan korban. “Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu dan meminta korban untuk menjemputnya sesuai janjian,” jelas Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023).

Usai bertemu dengan korban, tersangka mengajak korban makan hingga menonton film di Mall dan memarkirkan kendaraan korban di parkiran salah satunya di pasar Tambahrejo.

Selesai parkir, tersangka membawa karcis parkir sepeda motor korban dan kunci kontaknya. “Sesampainya di Kaza Mall, tersangka meminjam HP korban beralasan untuk menelpon temannya,” imbuh Kapolsek.

Tanpa sepengetahuan korban tersangka kembali ke parkiran lalu pergi membawa sepeda motor korban dan kabur.

Anggota berhasil membekuk pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV dan juga keterangan dari korban yang melapor ke Polisi.

Tersangka dijerat dengan kasus penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP. (*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *