SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya menggrebek kamar kos Jalan Jatisari Surabaya. Dari sana diamankan satu tersangka inisial ADS (29) asal Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.
ADS ini, dibekuk polisi usai diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah kota Surabaya. Aksi itu tercium anggota yang akhirnya membekuknya.
Beberapa hari anak buah Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
Setelah dibekuk dan dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti sabu yang lumayan cukup banyak milik pelakunya.
“Kita amankan barang bukti
8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071 gram, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip dan HP,” kata Kompol Suriah Miftah, Jumat (1/3/2024).
Lanjut Suriah ke memonews anggota pada, Sabtu 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jalan Jatisari Surabaya, membekuk Tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti itu diakui miliknya
“Dia (Pelaku) mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada Jumat 16 Februari 2024,” imbuhnya ke memonews saat wawancara.
Penyataan pelaku seperti keterangan dari penyidik ke memonews menyatakan jika, sabu diambil di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000.
Sementara, maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang penjualan.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)