SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep, Ds. Cabbiya dan Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep dengan PT SMIP diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam ungkap ini, tiga tersangka ditangkap diantaranya, HS, MH dan MR.
Tindak pidana dugaan korupsi, dalam jual beli/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Ds. Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep dan Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, yang terjadi di Kab. Sumenep dalam kurun waktu tahun 1997 sampai dengan sekarang 2024.
Perolehan tanah pengganti yang dilakukan oleh HS selaku Direktur PT SMIP hanya menggunakan Surat Pernyataan Pelepasan Penyerahan Hak Atas Tanah dan Penyerahan Ganti Rugi adalah tidak benar.
“Pelepasan’ hak atas tanah itu hanya dapat dilakukan apabila hak atas tanah tersebut dilepaskan kepada negara, artinya negara yang menerima tarah dengan cara pelepasan tersebut,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (5/6/2024).
Bahwa, proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Ds. Cabbiya Kec. Talango Kab. Sumenep dan Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep yang terletak di Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep dengan tanah milik PT SMIP yang terletak di Ds.
Paberasan Kec. Kota Sumenep dan Ds. Poja Kec. Gapura Kab. Sumenep belum selesai,
mengingat desa belum memperoleh hak-haknya.
Sedangkan sebaliknya pihak PT. SMIP sudah menerima haknya secara penuh berupa tanah yang kemudian dikuasainya sebagai milik dari PT. SMIP, bahkan PT SMIP sebagai pihak dalam tukar guling yang juga developer menjual kavling maupun rumah atas tanah yang berasal dari TKD tersebut kepada masyarakat.
“Proses tukar guling tidak diselesaikan lebih dahulu, apabila tanah pengganti dalam proses tukar guling tersebut belum diselesaikan, seharusnya kavling yang berasal dari TKD tersebut tidak dialihkan,” imbuh Kabid Humas.
Diketahui juga, dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah dan Penyerahan Ganti Rugi masing-masing untuk ketiga desa tertanggal 2 Januari 1997, tidak menyebut harga/nilai pembelian tanahnya, maka perjanjian jual beli tanahnya menurut Pasal 1320 juncto Pasal 1457 KUHPerdata, cacat hukum karena tidak menyebut harga/nilai pembelian tanahnya.
Maka akibat hukumnya batal, tidak memenuhi syarat obyektif tentang nilai benda (tanahnya), apabila akibat hukumnya batal maka segala perbuatan hukum harus kembali seperti sediakala/dianggap tidak terjadi perbuatan hak tersebut.
Hasil audit Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 14 Desember 2021, bahwa Tukar Guling TKD melibatkan aparat pemerintah, (mulai dari Desa hingga Wilayah/Provinsi) diduga didukung dengan alas hak yang tidak benar. Sehingga merugikan keuangan negara tanah terletak Ds. Kolor seluas 160.525 m² senilai harga pasar saat ini Rp 114.440.000.000,00.
Serta kerugian keuangan negara karena tidak ada penyerahan pembangunan Gedung
Anak Asuh senilai saat tukar guling Rp 270.000.000,00.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup.(*)