Tiga Orang jadi Tersangka Kasus Penembakan Relawan di Sampang

SAMPANG,(Kabarjawatimur.com)- Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim serta dilakukan penahanan. Mereka adalah pelaku penembakan relawan Prabowo Gibran di Sampang Madura. Penembakan terjadi
pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Para pelakunya berinisial S, H dan W yang merupakan warga Sampang Madura.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, memback up penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura tersebut.

“Hingga saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat berada di Sampang, Rabu (3/1/2024).

Kabidhumas Polda Jatim ini menambahkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum kepala desa.

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Kombes Pol Dirmanto, petugas melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Satu rumah yang kita geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades,” terang Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk peran para pelaku dan motif, Kombes Pol Dirmanto menyebut masih dalam proses periksaan.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kombes Dirmanto, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.

Sementara senpi yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor.

“Untuk hubungan ketiga tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan,” terang Kombes Dirmanto.

Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi, tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik.

“Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik,” tutup Kombes Dirmanto. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *