BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (16/6/2025), terkait kasus dugaan penyertaan modal fiktif dari BUMD.
Ketiganya adalah Abdul Kadir (Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura), Uftori (Direktur), dan Syaifulloh Syarif (Komisaris Utama). Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana penyertaan modal senilai Rp14,8 miliar dari PD Sumber Daya, yang seharusnya digunakan untuk proyek konstruksi dan pengembangan wilayah.
Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, mengatakan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
“Ini pengembangan dari kasus lama yang sebelumnya menjerat Muhammad Kamil, Plt Dirut PD Sumber Daya. Kami bertindak setelah bukti-bukti lengkap,” jelasnya.
Menurut Suhartono, hasil audit dari BPK menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain yang ikut terseret.
“Dari informasi yang kami dapat, dana sebesar itu tidak hanya dinikmati oleh tiga orang ini. Kalau nanti di persidangan terungkap pihak lain yang terlibat, akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas. Seluruh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan sedang bekerja keras di bawah arahan Kepala Kejati Jatim, yang mendorong penuntasan perkara-perkara lama, terutama yang menyangkut kerugian negara.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberi dukungan agar proses hukum berjalan lancar.
“Kami kerja dengan tim terbatas, tapi kami punya komitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan,” tutup Suhartono.
Reporter: Rusdi