Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Rapat Paripurna yang semula diagendakan pada hari Rabu (26/06/2024) untuk Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023, dan Laporan Badan Anggaran atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023, serta Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023 terpaksa ditunda.
Penundaan Rapat Paripurna tersebut dikarenakan jumlah Anggota DPRD Bojonegoro yang hadir tidak memenuhi jumlah minimum atau tidak kuorum.
Terlihat dari pantauan, Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar didampingi oleh Wakil Ketua I Sukur Priyanto, Wakil Ketua II Sahudi, Wakil Ketua III Hj Mitro’atin, sedangkan untuk Anggota Dewan yang hadir ada 8 orang.
Berikur Fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro yang hadir dalam rapat, diantaranya dari Fraksi PKB ada 3 anggota, Fraksi Gerindra 1 anggota, Fraksi Demokrat 1 anggota, Fraksi Golkar 2 anggota, Fraksi Pan 1 anggota.
Anggota Dewan yang hadir diantaranya, dari Fraksi PKB Imam Sholiki, M Suparno dan Ahmad Shofiyuddin, dari Fraksi Golkar Sigit Kushariyanto dan Ahmad Supriyanto, dari Fraksi Gerindra Sudiyono, dari Fraksi Demokrat Didik Trisetiyo Purnomo, dari Fraksi PANris Lasuri.
Salahsatu Anggota Dewan, Lasuri mengusulkan, bahwa untuk agenda Rapat Paripurna Penetapan bisa dilanjutkan hari ini pukul 19.00. Selanjutnya, Anggota Dewan yang lain Imam Sholikin mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Banmus diawal bulan lalu, untuk melaksanakan agenda Rapat Banggar dan dilanjutkan Rapat Paripurna pada hari ini jam 19.00.
Selanjutnya, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar memutuskan, untuk Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan dan Ketetapan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bojonegoro TA 2023 dilaksanakan pada hari ini pukul 19.00. (*)
Reporter: Aziz.