BANGKALAN – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Tanagura, Sepulu Bangkalan Sahruddin Hamin adukan Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Madura.
Aduannya terkait, P2KD yang dianggap tidak memahami Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pilkades.
Sahruddin didampingi Kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH dan Faisal Hidayatullah SH mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi kantor DPMD Bangkalan, tidak lain memenuhi undangan dari Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan Madura. Yang pada sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi, pada Kamis (16/3/2023) atas Bacades Tanagura Sahruddin yang gagal lolos ke Calon.
“Berdasarkan syarat administrasi Bupati Nomor 51 tahun 2022 sudah sesuai di dalam pasal tersebut. Tidak ada aturan itu yang dilanggar sama kita. Kita mendatangi disini, karena undangan TFPKD terkait masalah P2KD Tanagura. Alhamdulillah, surat laporan yang kita ajukan ditindaklanjuti oleh TFPKD dengan mengundang kita untuk klarifikasi,” jelas Hidayatullah, didampingi belasan pendukung Sahruddin, pada Senin (20/3/2023) saat ditemui wartawan.
Hidayatullah juga menerangkan bahwa dalam pertemuannya bersama pihak TFPKD menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh pihak P2KD Tanagura Sepulu Bangkalan.
“Kita juga tadi menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh panitia, seperti ijazah pengganti dari diknas, KK dan Akte lahir, apalagi itu surat keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Faisal Hidayatullah SH yang juga sebagai Tim Kuasa hukum menambah bahwa pihaknya berharap kliennya dapat lolos sebagai Calon Kades Tanagura, Sepulu Bangkalan.
“Harapan kami tetap seperti itu bahwa Sahruddin Hamin berdasarkan persyaratan administrasi sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dan kami harap bisa lolos sebagai Calon Kades. Jadi berita acara yang dikeluarkan kemarin itu harus dibatalkan. Juga surat berita acara yang sudah dikeluarkan oleh P2KD secara sepihak,” imbuh Faisal.
“Kami sudah dipanggil oleh pihak TFPKD untuk klarifikasi, dan kami juga berharap pihak P2KD Tanagura juga dipanggil untuk klarifikasi. Dan Insyaallah katanya hari Jumat besok diadakan pertemuan. Kami tetap mendesak pihak TFKD supaya tegas berdasarkan Perbub Nomor 51 tahun 2022 untuk menyikapi P2KD Tanagura yang dinilai kurang jeli atau paham berkas Bacades,” pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (20/3/2023), Ketua TFPKD Bangkalan Madura, Rudi masih sibuk rapat bersama pihak desa lain. “Semua anggota TFPKD repot mas, termasuk pak Rudi juga,” ucap Sumarto petugas penjaga kantor DPMD Bangkalan Madura.
Diketahui, Sahruddin Hamin selaku Bacades Tanagura, Sepulu Bangkalan yang merasa digugurkan pihak P2KD secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Gugurnya Sahruddin Hamin melalui surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023. Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa.
Gugurnya dikarenakan, Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.(*)
Reporter: Eko