SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian yang dilaporkan warga pada Rabu, 07 Juni 2023, ditindaklanjuti Petugas kepolisian. Kemudian Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan.
Petugas menyelidiki terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada dilokasi.
Pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi di Di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah gang Anggrek no 73, Surabaya.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso mengatakan, pemburuan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, pada Rabu, 07 Juni 2023 pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk satu tersangka yakni OP (24) asal Surabaya.
“Saat ini, anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang sudah dinyatakan DPO,” kata Suroso, Rabu (14/6/2023).
Untuk barang bukti yang disita antara lain, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu.(*)