SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Residivis kembali beraksi mencuri lempengan besi di Jalan Bolodewo, Surabaya. Pria tersebut terekam CCTV saat mencuri lempengan besi didalam truk yang terparkir di depan gudang.
Tersangkanya AF (23), akhirnya diamankan Polsek Semampir usai mencuri lempengan besi seberat 470 kilogram.
Aksi tersangka ini diketahui setelah pihak gudang mengetahui ada lempengen besi yang hilang saat dikirim. Hingga akhirnya korban mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan tersangka warga Jalan Bolodewo, Surabaya, ini mencuri besi di truk yang terparkir.
“Tersangka ini residivis pencurian besi pada 2022 lalu. Ia pernah divonis satu tahun,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (30/11/2024).
Kejadian tersebut diketahui sekitar 31 Oktober lalu. Pemilik besi mengetahui kehilangan tersebut kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi. Dalam rekaman tersebut, pencurian besi seberat 470 kilogram dilakukan pada 25 Oktober.
“Korban akhirnya melaporkan pencurian ini pada 2 November lalu. Tersangka kami tangkap di Jalan Bolodewo, Surabaya, ” jelasnya.
Tersangka mencuri lempengan besi senilai Rp 3,5 juta. Lempengen besi ini diketahui berada di truk Jalan Bolodewo, Surabaya. Truk tersebut terparkir di depan gudang dan hendak dikirim.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan tersangka tidak hanya beraksi sekali saja. Karena ia residivis,” pungkasnya (*)