Terdakwa Maling Sapi di Galis Divonis 2 Tahun Penjara

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Moh. Rosul bin Mukri dalam perkara pencurian hewan yang terjadi di Desa Galis, Bangkalan, beberapa bulan lalu. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 4 Juni 2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibcakan pada sidang pekan lalu.

“Hari ini adalah agenda sidang putusan. kita lihat tadi sudah dibacakan hakim terdakwa divonis 2 tahun, Ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, Hendrik juga menyebut bahwa masih terdapat dua perkara lain yang menjerat terdakwa, yakni kasus senjata tajam dan narkoba.

“Dua perkara itu masih proses, sidangnya nanti beda-beda,” imbuhnya.

Kasus pencurian sapi yang menjerat Moh. Rosul sempat menyita perhatian masyarakat Desa Galis, mengingat maraknya kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan peternak lokal dalam beberapa waktu terakhir.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *