SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Pelaku judi online dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo. Penangkapan dilakukan di toko Vapor PRO rokok elektrik yang beralamat di Jalan Klampis Jjaya Sukolilo, Surabaya pada Jumat (2/8/2024) pukul 16.00 wib.
Tersangkanya, Yudha Nanggala Putra (31) warga Jalan Ketintang Timur PTT 3 Surabaya.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan salah satu anggota Resktim Polsek Sukolio yang sedang membeli vapor PRO di toko itu.
Saat pembelian rokok yang dilaukan anggota Polsek Sukolilo, ternyata oleh pelaku Yudha Nanggala Putra ditawari tuk gabung dalam permainan judi online dengan aplikasi iHarum Slot.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo IPTU Aan Dwi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pihaknya menyamar sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik.
Dari situlah pelaku menawari agar ikut bergabung diAplikasi judi online dengan iming iming bisa memenangkan dengan jumlah puluhan juta rupiah.
Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolio melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8/2024).
Pemeriksaan yang dilaukan di handphone milik pelaku diketahui terdapat deposit 500.000 melalui aplikasi dana no HP 08974281133 dan uang sejumla 500.000 di tranver ke Kode Qiuris dengan tujuan ke situs Harum Slot.
“Pengisian modal untuk permainan judi online dilakukan melakui transfer melakui dana dikirim ke situs Harum Slot. Tiap pengisian secara variabel antara 500 ribu hingga 10 juta sekali isi ulang modal judi,” kata Aan Dwi, Minggu (4/8/2024).
Pemeriksaan terhadap pelaku judi online bahwa telah memainkan permainan Slot sejak Desember 2023, selama 10 bulan tuslah meraup keuntungan hingga Rp. 10 juta.
“Saya bermain itu untuk iseng saja, sambil menunggu pembeli rokok elektrik datang membeli. Kalau untuk tidak juga karena saya modal dan mendapatkan kemenangan uang selisi tipis,” akui pelaku Yudha.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaukan oleh Polsek Sukolilo, juga barang bukti pendukung yang ditemukan sebagai sarana judi online sebuah HP infinik type note 12 warna biru muda.
Setelah terbukti dan ada barang bukti memainkan judi online, palaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal
perjudian dan atau melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)