SURABAYA – Marak Penipuan jual beli di marketplace Facebook, Polrestabes Surabaya membekuk satu pelaku penipuan dipenjualan yang menggunakan media sosial tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi. Sulistiawan langsung menghimbau warga Surabaya agar berhati-hati jika melaksanakan transaksi maupun menjual barang melalui marketplace. Penjual harus hati-hati terhadap calon pembeli apalagi yang meminta untuk COD serta melakukan test drive.
Terbaru, satu pelaku dengan modus pembelian dan melakukan transit ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo.
Tersangkanya, Oktavianto Heri Kusuma alias OK (27) asal Tempuran, Kel. Simongagrok. Kec.Dawarblandong Mojokerto.
Korban yang warga Wonokromo berniat menjual kendaraan sepeda motor Merk Suzuki GSX L-4595-BAH miliknya melalui online di Aplikasi Market Place Facebook.
Kemudian pada Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 04.55 Wib korban Ali ini dihubungi melalui Whatsapp oleh seorang Laki-laki tidak dikenal (pelaku) yang mengaku bernama OK yang bermaksud ingin membeli kendaraan tersebut.
Korban dan pelaku kemudian janjian dan bertemu langsung di rumah korban, kemudian pada Jum’at, 04 Juli 2025, sekira pukul 15.00 Wib tersangka ini datang ke rumah korban.
“Dilokasi, selanjutnya pelaku meminta untuk test Drive kendaraan yang akan dibelinya dengan menjaminkan 1 unit sepeda motor Honda CBR,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan, Senin (7/7/2025).
Begitu kendaraan dibawa oleh pelaku, setelah ditunggu-tunggu dia tidak Kembali, selanjutnya korban berusaha menghubunginya tetapi nomornya sudah diblokir.
Diketahui juga jika kendaraan CBR yang dijaminkan ke korban diketahui adalah hasil kejahatan yang sama dilakukan tersangka dengan lokasi kejadian berbeda namun dengan modus yang sama yakni menyasar penjual di marketplace.
“Korban yang melapor ke Polsek Wonokromo pada tanggal 05 Juli 2025 langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Polsek Wonokromo,” imbuh Kapolrestabes Surabaya.
Korban juga memberikan informasi jika sepeda motor merk GSX R150, warna Putih, tahun 2018, Nopol L-4595-BAH berada di tempat kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gg. Buntu no. 7 Kalirungkut Surabaya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban mendatangi tempat kost dan pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Polisi juga menyita Handphone milik tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan korban saat melakukan penipuan dan penggelapan ersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berada di Mako Polsek Wonokromo.(*)

