SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Seorang pria tega setubuhi anaknya sendiri di Kota Surabaya. Meski bukan ayah kandung, anak tirinya itu digagahi dalam rumah yang mereka tinggali di Jalan Banjar Melati Gg II, Lakarsantri Surabaya.
Pelaku yang kini sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu inisial, M (61) asal Jalan Sukolilo, Surabaya.
Ibu korban K, yang juga istri M akhirnya melaporkan ulah bapak bejat yang menghancurkan hidup RA (16) itu ke Polisi, pada tanggal 05 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelasakan, pelaku adalah ayah tiri korban, kejadian berawal pada bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.
“Perstubuhan itu dilakukan oleh pelaku pada tengah malam,sekitar pukul 00.00 wib,” jelas AKBP Hendro, Rabu (7/2/2023).
Pelaku yang ayah tiri korban masuk ke kamar korban tepat berada di samping kamar pelaku, saat masuk ke kamar korban pelaku mematikan lampu kamar tidur kemudian membungkam mulut korban.
Saat itulah, dia setubuhi anaknya. Kejadian tersebut di alami kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan hal itu dikarenakan istri sudah lama tidak melayaninya,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat melancarkan aksi bejat, pelaku mempengaruhi, membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh.
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu dapat ditangkap saat berada di Jalan Arief Rahman Hakim depan Univ Hang Tuah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses pemberkasan, tersangkanya kini sudah dilakukan penahanan. (*)