Sudah Lunas Tapi Tidak Terima AJB dan Sertifikat, Pemilik Unit Apartemen Icon Gresik Mengadu ke Dewan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Beberapa perwakilan pemilik unit Apartemen Icon Gresik mengadu ke DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025). Mereka kecewa lantaran sudah melunasi cicilan sejak 2020, tapi tidak kunjung menerima surat kepemilikan, baik AJB maupun sertifikat.

Para pemilik unit Apartemen Icon Gresik sekitar 770 orang sempat melakukan upaya mediasi beberapa kali dengan pihak developer. Akan tetapi upaya mereka tidak menemukan titik terang. Mereka pun berharap adanya solusi dengan mengadu ke wakil rakyat.

“AJB dan sertifikat hak milik yang sampai detik ini selama 5 tahun tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diberikan . Padahal itu mempunyai aspek hukum kuat untuk kita sebagai pembeli yang sudah lunas,” ungkap Hariso, salah satu pembeli Icon Apartemen Gresik, usai hearing, Rabu (14/5/2025).

Harisso mengungkapkan, pada saat penjualan pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan. Apabila mengalami kendala maka diundur selama 1 tahun.

“Semua sudah lunas sejak tahun 2020. Total ada 770 orang. Belum dapat semua,” kata dia kesal.

Tak hanya itu, lanjut Hariso, pihak developer apartemen icon juga dianggap membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sepihak atau dipilih oleh pihak develepor sendiri.

“Jadi selama lima tahun ini dipilih oleh developer. Pengurusannya bukan dari pemilik. Padahal aturannya jelas bahwa pengurus harus dari pemilik,” tegasnya.

Sekedar diketahui, PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer Icon Apartemen Gresik membangun dua tower yakni tower A dan B. Untuk tower A sudah selesai dibangun, sementara tower B masih proses pembangunan. Adapun harga dijual mulai Rp225 juta hingga Rp550 juta.

Pada saat audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua Lutfi Dhawam dan anggota Nur Saidah, Yuyun Wahyudi dan Abdullah Munir tersebut juga terungkap bahwa pembeli apartemen di tower B diminta untuk pindah ke tower A dengan syarat harus membayar uang Rp50 juta.

Sementara, Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, Yunarni menjelaskan, pihaknya hingga saat ini sedang memproses Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pemecahan sertifikat induk.

“Untuk waktunya kami tidak bisa menentukan karena masih berkoordinasi dengan Pemkab Gresik,” ujarnya.

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan bahwa ada 9 poin yang menjadi kesepakatan dalam audiensi kali ini, yakni pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya atau disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).

Kemudian, terang Syahrul, developer memberikan kompensasi 3 persen dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan. Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 persen setelah dibentuknya P3SRS.

Selanjutnya, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda, panitia musyawarah dan pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik.

Selanjutnya, poses pemecahan SPPT dari developer ke user menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak developer selambatnya 21 Mei 2025. Proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB dan PPH (2.5 persen) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH menjadi kewajiban developer.

Adapun biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparan oleh pihak developer.

Poin selanjutnya, pengurus P3SRS sementara dilarang menaikkan tarif service charge hingga dibentuknya pengurus P3SRS definitif. Kemudian, besaran biaya service charge di tentukan setelah di bentuknya pengurus P3SRS definitif.

“Kami harap semua pihak bisa mematuhi kesepakatan ini,” pungkasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *