SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Aksi Saur On The Road (SOTR) di kota Surabaya menjadi atensi tersendiri bagi aparat kepolisian khususnya lalu lintas.
Pemotor yang ikut dalam SOTR kebanyakan melanggar lalulintas dengan tidak memakai helem, berboncengan lebih dari dua orang, bahkan melawan arus.
Pelanggaran tersebut lah yang menjadi atensi aparat kepolisian guna menjaga aman dan tertib lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Seperti pelaksanaan SOTR pada, Sabtu (16/4/2023) juga malam-malam sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menindak puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas. Mereka ditindak tilang ETLE juga konvensional.
Catatan media ini, dari 121 pelanggaran yang di capture camera, 97 diantaranya berhasil di verifikasi dan diterbitkan surat konformasi (surat tilang elektronik) yang akan dikirimkan ke alamat terduga pelanggar.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, Selain mengamankan, petugas juga melakukan penindakan ETLE terhadap peserta konvoi SOTR yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Ada sekitar 97 kendaraan berhasil di verifikasi dan diterbitkan surat cinta tilang elektronik,” kata AKBP Atif, Minggu (16/4/2023).
Petugas memberikan surat konfirmasi tilang elektronik guna memberikan efek jera dengan harapan para pelanggar tersebut tidak mengulangi lagi dikemudian hari.(*)
Reporter: Eko