SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Satu lagi pemilik narkotika jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Pakis Gg 1, Pakis Kec. Sawahan Surabaya.
Pelaku yang berkerja sebagai sopir itu inisial ZM (42) asal Jalan Kupang Krajan Gg I Kec. Sawahan Surabaya. Darinya, anggota mengamankan 12 poket kantong plastik berisikan kristal warna putih sabu.
‘Rinciannya, sabu dengan berat netto 0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002 gram, 2 bendel plastik klip, dossbook dan HP,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18/7/2024).
Kasat Resnarkoba melanjutkan, tersangka ZM diamankan setelah anggota menelusuri serta menyelidiki informasi dari masyarakat hingga diketahui keberadaan pelaku.
Pada, Selasa 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di Jalan Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya.
Ditempat itu, anggota berhasil membekuk terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta dalam kekuasaannya.
Dari hasil Introgasi bahwa tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) pada, Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
“Pelaku mengambil ranjauan di Jalan Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2, 5 gram seharga Rp. 2.500.000,” tambah Kompol Suriah Miftah.
Begitu sabu sudah ditangan, narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan harga perpoket sebesar Rp. 100.000.
“Dari hasil penjualan itu, Dia (tersangka) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000, perpoketnya,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)