SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satlantas Polrestabes Surabaya membeberkan kronologis kejadian pengemudi (sopir)mobil sedan yang diketahui kabur usai terlibat Lakalantas (kecelakaan) dengan pemotor.
Sopir mobil Ayla merah itu inisial, IM (49) warga Ngagel, Surabaya yang merupakan Karyawan atau operator alat berat dan usai kejadian tabrakan dengan dua pemotor, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD melarikan diri.
Alasan pelaku kabur dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, mobil jenis sedan dan dua kendaraan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 02.45 wib di Simpang Empat Jalan Diponegoro – Musi Surabaya.
Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD itu meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya lalu belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya, ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya.
“Disana, kemudian IM masuk ke
Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya, ” jelas Arif, Rabu (22/5/2024).
Pelaku IM juga pergi ke bengkel yang berada di jalan Taman Sidoarjo, mobil ditinggal di bengkel oleh IM. Selanjutnya pelaku yang ketakuatan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai pukul 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan untuk kabur.
Tersangka IM dapat dibekuk setelah Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla sehingga tersangka bersedia menemui pemilik Mobil.
“Ketika bertemu itulah, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM, ” imbuh Arif.
Diketahui, akibat laka lantas itu
pengemudi sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yakni M Iqbal Harianto, 20 Tahun, asal Tanjung Raja 2 Surabaya mengalami luka dikepala hingga meninggal dunia RSUD Dr. Soetomo.
Barang bukti yang diamankan berupa, mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK, KTP inisial IM, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.
Pelaku penabrakan ini akan dijerat pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hukumannya penjara hingga 6 tahun. (*)