TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Nyaris tak terdeteksi, drama dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Tuban seolah berjalan secara masif, terstruktur dan terorganisir.
Sekilas semua nampak normal-normal saja, tetapi jika diperhatikan secara seksama akan terlihat beberapa kejanggalan seperti jumlah kuota pengambilan meski menggunakan barcode dan juga penggunaan yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Dengan modus kebutuhan untuk pertanian dan nelayan, para pelaku bisa mengantongi puluhan barcode sehingga dapat secara leluasa bergantian menguras solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu.
Namun kejanggalan yang terlihat adalah solar-solar tersebut justru dibawa menuju lapak atau lokasi penampungan sementara yang notabene jauh dari hiruk-pikuk pertanian maupun dunia nelayan.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media diseputar SPBU Ketapang, Kecamatan Tambakboyo, aktivitas ilegal buying tersebut memunculkan dua nama pengusaha berinisial CT dan TPK.
Saat dikonfirmasi, CT tidak menjawab secara spesifik tentang kebenaran informasi tersebut, namun pihaknya menawarkan (mengajak) pewarta untuk bertemu secara langsung.
“Mohon petunjuk, mungkin ada waktu untuk ketemu selain hari ini, mungkin lain waktu kabar-kabaran disambung ketemu darat biar nyaman biar enak, nggeh nanti kita ketemu aja,” ucapnya melalui telepon WhatsApp, Kamis (19/10/2023).
Disisi lain, kondisi serupa tidak hanya terjadi disatu wilayah saja, namun hampir menyebar diseluruh Kabupaten Tuban diantaranya wilayah Widang, Semanding, Parengan dan Singgahan.
Banyak opini berkembang dan menyimpulkan bahwa terjadinya kembali aksi penggarongan solar tersebut murni luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga sampai saat ini masih nihil tindakan.
Begitupun sebaliknya, banyak pula pihak yang berasumsi jika para penegak hukum dan dinas terkait memang sengaja berdiam diri, sehingga oknum mafia solar dapat melenggang menghabisi subsidi yang notabene adalah hak masyarakat.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tuban IPTU Edi Siswanto saat dikonfirmasi salah satu pewarta perihal diatas, pihaknya masih belum bersedia menjawab.
Reporter : Pradah Tri W