BANYUWANGI – Agenda Pilkada Banyuwangi masih terus bergulir. Kini sudah masuk di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya, babak baru dalam Pilkada Banyuwangi ini membuat suhu politik di Bumi Blambangan sedang menghangat lagi.
Nah, di MK ini permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02, Ali Makki-Ali Ruchi.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, pada Rabu 8 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera MK dengan nomor 10/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Dalam surat tersebut jelas tertulis, bahwa sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025 bertempat di ruang sidang MKRI 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Panitera melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Muhidin tersebut juga dijelaskan bahwa, karena keterbatasan tempat dalam persidangan, maka para pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid).
Dalam hal ini, para pihak dapat hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah.
“Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang dari panitera Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Rifa’i.
Sebelumnya, pada Jumat lalu 3 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Untuk PHP Kada Kabupaten Banyuwangi teregistrasi dengan perkara Nomor 119/PHPU BUP-XXIII/2025. ***