BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Tim pengacara BUMD Bangkalan, PT. Sumber Daya Perseroda mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana investasi Rp 15 miliar kepada perusahaan swasta PT. Tonduk Majeng.
Mereka merasa ada kejanggalan terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan tersebut.
Ketua Tim Pengacara BUMD Bangkalan, Bachtiar Pradinata menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana investasi ini merupakan laporan lanjutan setelah sempat diberhentikan penyidikannya oleh Kejari pada tahun 2021 silam.
“Kami SP3-nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terbit kapan tidak mengetahui karena pihak Kejari menutupi, kalau SP3 memang ada ayo tunjukkan kepada kami,” kata Bachtiar kepada awak media, Jumat 11 Agustus 2023.
Bachtiar mengungkapkan, pihaknya terus mengawal progres penanganan perkara dugaan korupsi dana investasi BUMD Bangkalan ini. Sebab, sejak adanya kontrak kerjasama dengan PT. Tonduk Majeng senilai Rp 15 miliar, BUMD Bangkalan belum menerima keuntungan.
“Ada penyertaan modal dari BUMD ke PT. Tonduk Majeng senilai Rp 15 miliar, dalam proposal (kerja sama) ada penjaminan tanah yang katanya sudah di beli. Namun berdasarkan data yang ada tidak ada proses jual beli tanah dari PT. Tonduk Majeng kepada pihak ketiga,” imbuhnya.
Beberapa hari lalu, bendahara BUMD menerima surat permintaan keterangan penyelidikan dari kejaksaan Bangkalan. Namun tim pengacara merasa janggal melihat isi surat tersebut. Sebab, kasus ini sudah lama ditangani penyidik korp Adhyaksa dan telah dinyatakan naik pada proses penyidikan pada bulan Mei 2021.
“Setelah kami baca-baca permintaan keterangan ko’ sprin-lidik, sedangkan proses penanganan perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng itu sudah naik sidik (penyidikan) tahun 2021, dan kemudian ada statemen dari pihak kejaksaan bahwa sudah di SP3, lah ko’ sekarang turun dari sidik ke lidik,” ucapnya.
Dua bulan lalu, tim hukum BUMD Bangkalan melaporkan lagi kasus dugaan korupsi dana investasi tersebut ke Kejari Bangkalan. Selain PT. Tonduk Majeng juga ada empat perusahaan yang dilaporkan. Yakni PT. Cahaya Gading Perkasa, CV. Dharma Putra, CV. Azizah, dan Perorangan.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat belum memberikan tanggapan yang gamblang perihal kasus dugaan korupsi itu, karena dirinya mewakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.
“Kasi Pidsus saat ini sedang berhalangan, sehingga meminta saya untuk menemui tamu dari tim hukum BUMD Bangkalan ini,” kata Hidayat.
Selanjutnya ia berjanji akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan tim hukum itu ke pimpinan Kejari dan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.
Reporter: Rusdi