BANYUWANGI, – Baru-bari ini kegiatan blasting operator pertambangan PT Bumi Suksesindo, Banyuwangi menjadi sorotan.
Namun, semua kegiatan pertambangan yang berada di Gunung Tumpang Pitu masuk Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu telah sesuai aturan dan terencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, menyebut bahwa tambang emas PT BSI telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Khususnya dalam kegiatan blasting atau peledakan.
“Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” katanya, Jumat (17/4/2024).
Bahkan, dalam kegiatan blasting, anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) memiliki 28 Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan itu merujuk pada penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik.
Dijelaskan, sesuai hasil cek lapangan, bahan peledak yang digunakan PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo). Dan bukan bahan peledak jenis Trinitrotoluene atau TNT.
“Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500 meter. Ada petugas pengaman pada areal diluar 500 meter. Areal blasting pada tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari pantai Pulau Merah,” terangnya.
Sebelum proses blasting, masih Yani, sapaan akrb Handayani, PT BSI melakukan prosedur penyiraman pada lokasi. Tujuannya untuk meminimalisir debu pasca ledakan. Saat kegiatan blasting, juga dilakukan penyisiran dengan menyalakan sirine guna memastikan keamanan.
“Pemantauan arah angin selama 2 bulan terakhir di jam operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah,” bebernya.
Pemantauan getaran dan kebisingan pada proses blasting, PT BSI turut melibatkan masyarakat sekitar. Salah satunya bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di area Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika.
“Hasil pemantauan kebisingan dan getaran, masih memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan keamanan diluar area blasting terutama di kawasan wisata Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika,” cetus Yani.
Perlu diketahui, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memang merupakan lokasi investasi PT BSI, selaku pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.
Wilayah Kecamatan Pesanggaran meliputi Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo dan Pesanggaran.
Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) tersebut telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN ini operasi prodüksi di Deşa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (*)