BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) — Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali menguak babak baru dalam kasus penyertaan modal fiktif yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya. Kali ini, seorang mantan pejabat penting resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria bernama Joko Supriyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Sumber Daya tahun 2019, diduga ikut mengatur pencairan dana daerah tanpa prosedur resmi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam proses pengeluaran dana sebesar Rp1,35 miliar, yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri, dugaan kerjasama fiktif antara PD Sumber Daya dan pihak swasta, yakni UD. Mabruk yang dipimpin tersangka lain bernama Djunaidi, menjadi pintu masuk terjadinya korupsi sistemik di tubuh BUMD.
“Meski tidak ada aliran langsung ke rekening pribadi tersangka J, pengambilan keputusan yang memungkinkan pencairan dana tanpa dasar hukum berasal darinya. Karena itu, ia tetap kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fahri.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun fatal, dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, justru digunakan dalam kegiatan yang tidak jelas asal-usul dan tujuannya. Perjanjian usaha dengan pihak ketiga dibuat formalitas semata tanpa mekanisme kontrol yang sah.
Saat ini, tersangka Djunaidi telah ditahan, sedangkan tersangka Joko Supriyono belum ditahan karena alasan kesehatan dan sedang menjalani operasi hernia. Kejaksaan tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai aturan.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kejari Bangkalan juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru, menyusul penyelidikan terhadap keterlibatan perusahaan lain, seperti PT Tanduk Majang Madura dan CV Prima Jaya.
“Kami masih telusuri aliran dana dan pola pengambilan keputusan. Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja,” tambahnya.
Dari seluruh kerugian yang terjadi, baru satu kali pengembalian dana tercatat, yaitu Rp50 juta dari tersangka Djunaidi, jumlah yang jauh dari total kerugian negara.
Reporter: Rusdi