SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pemuda asal Ngaglik, Surabaya, berinisial M.A (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng karena mencuri sepeda motor Honda Revo milik tetangganya sendiri. Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Sepeda motor Revo berwarna hitam milik korban YWN, awalnya diparkir di lahan kosong tak jauh dari rumahnya. M.A, yang tinggal di daerah Ngaglik Kuburan, Surabaya, memanfaatkan keakraban dengan korban untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim menjelaskan, tersangka M.A menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban. Setelah berhasil menggondol motor tersebut, M.A menjualnya di daerah Benteng Dalam, Surabaya.
“Setelah korban melaporkan dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk oleh tim opsnal Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya usai olah TKP,” ujar Kompol Bayu, Rabu (9/10/2024).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Revo dan flash disk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
M.A kini pun ditahan di Mapolsek Genteng dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kompol Bayu juga berpesan, Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan mewaspadai orang-orang terdekat, bahkan jika mereka adalah tetangga.
“Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, dan tindakan pencegahan sangat penting untuk melindungi diri dan harta benda,” pungkas mantan Kapolsek Wonocolo itu.(*)