Sikapi Dinamika Politik Pilkada Bojonegoro 2024, Tim Pemenangan Paslon 01 : KPU Harus Tegas dan Jangan Takut Intervensi

BOJONEGORO (Kabarkawatimur.com) – Kegaduhan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024 santer menjadi isu perbincangan. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro selaku penyelenggara pesta demokrasi itu sendiri juga tak luput dari sorotan publik.

Seperti halnya kegagalan proses pelaksanaan kampanye debat publik tahun 2024, banyak pihak berpendapat KPU Bojonegoro haruslah tegas dan konsisten dalam menjalankan keputusan sesuai peraturan. Selain itu, KPU diharapkan tidak takut bila terdapat intervensi kepentingan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.

Menyikapi dinamika tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 (Teguh Haryono – Farida Hidayati), M. Hasan Abrori angkat bicara, pihaknya mengapresiasi KPU Bojonegoro yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat umum, atas kegagalan dan tertundanya jadwal debat publik tahap I dan II.

“Seperti yang tertuang dalam surat keputusan KPU Bojonegoro nomor 1529 tahun 2024 dimana SK tersebut adalah produk hukum yang sah. Pihak kami pasangan calon nomor 1 merasa dirugikan atas dampak opini setelah gagalnya pelaksanaan debat publik tanggal 19 oktober 2024,” ucapnya, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, pria yang akrab disapa Rori ini mengatakan, bahwa KPU Bojonegoro harus profesional dan tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pedoman teknis serta pelaksanaan kampanye debat publik, yang mana hal tersebut dapat menguntungkan pasangan calon lain yang diduga takut atau belum siap melaksanakan debat terbuka pasangan calon sesuai jadwal.

“KPU Bojonegoro harus lebih tegas dan konsisten dalam mengambil keputusan yang disampaikan, bahwa jadwal pelaksanaan debat publik pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 13 november 2024. Dan dalam pelaksanan harus berpedoman pada keputusan KPU 1363 tahun 2024 dan surat keputusan KPU Bojongoro 1529 tahun 2024 yang harusnya itu diperbarui juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam hal KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi, ia berpendapat semestinya KPU Bojonegoro melaksanakan rekomendesi Bawaslu terkait pelaksanaan debat publik, yang mana hal itu diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 pasal 34.

“Semua tindakan ada konsekwensi hukum, jadi jangan dibuat main main,” tegasnya.

Diakhir keterangan resminya, Abrori menegaskan sekali lagi agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro jangan takut oleh intervensi kepentingan yang ada, serta terus konsisten mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada Bojonegoro tahun 2024 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Harus mengedepankan tujuan pelaksanaan kampanye dengan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel,” pungkasnya.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *