GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik merupakan satu dari 5.000 desa di Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan sebagai ‘Desa Sadar Hukum’. Dengan status itu, warga yang butuh pendampingan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum gratis.
Pernyataan ini paparkan saat sosialisasi penyuluhan hukum di Desa Sidomulyo yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, Kaur Penyuluhan Hukum Polda Jatim AKBP M Mahmud dan Asisten 1 Pemkab Gresik, Suprapto, Selasa (25/2/2025).
Kabiro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono mengatakan, pihaknya bersama Polda Jatim dan Pemkab Gresik terus melakukan sosialisasi hukum agar warga semakin memahami hak dan kewajiban mereka.
“Tak hanya sosialisasi, pemerintah juga menyediakan program bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Jika ada warga yang membutuhkan bantuan hukum, bisa mengajukan permohonan melalui program ini,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Asisten 1 Pemkab Gresik Suprapto menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
Saat ini, Pemkab Gresik telah bekerja sama dengan tiga lembaga bantuan hukum. Diantaranya YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLHB Jaka Samudra Indonesia
“Syaratnya cukup mengajukan permohonan bantuan hukum dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki surat keterangan miskin dari desa,” jelas Suprapto.
AKBP Moh Mahmud menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian hukum secara kekeluargaan. Menurutnya, metode ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum.
“Restorative Justice ini memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan,” ujarnya.
Beberapa syarat penerapan RJ antara lain, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.
Sebagai contoh, Mahmud menyinggung kasus yang sempat viral tentang pencurian pisang karena kelaparan. Dalam kasus seperti itu, RJ bisa diterapkan jika korban bersedia memaafkan pelaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sidomulyo, Muhammad Habib, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan kepada warganya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Desa Sidomulyo sebagai Desa Sadar Hukum pada 2024. Kami tidak bisa menjalankan ini tanpa dukungan penuh dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sidomulyo semakin sadar hukum dan dapat menyelesaikan permasalahan secara lebih bijak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Azharil Farich

