Sidang Pengeroyokan, Hadirkan Saksi Saksi Meringankan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Agenda Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).

Sidang itu atas laporan Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Jaksa Suparlan usai sidang mengatakan, dari keterangan para saksi, sehingga membuatnya marah. Seharusnya, kan saksi tidak melihat peristiwa penganiayaan tersebut.

“Keterangannya, bukan tidak ada, tapi tidak melihatnya,” kata Jaksa Suparlan.

Jaksa dari Kejari Surabaya itu juga menjelaskan jika, agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan akan diupayakan sidang secara offline dan akan hadirkan terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu mengatakan, agenda hari ini menghadirkan saksi yang meringankan untuk para terdakwa.

Para saksi ini juga sudah diperiksa pada saat BAP. “Kalau kami meyakini seperti yang disampaikan yang lalu, jangankan saksi meringankan saksi yang dari penuntut umum pun menerangkan juga ada satu saksi yang selain mencabut saksi dia juga menerangkan jika dia datang ke showroom aja tidak pernah.

“Para saksi saat ini memperkuat legal standing saat itu dan dia melihat saat korban datang dan menerangkan tidak ada kekerasan juga penganiayaan apapun lebih-lebih melakukan tindak pidana pengeroyokan yang disidangkan saat ini,” katanya.

“Nah itu, berangkatnya dari mana kok itu sampai P21. Namun kami tetap menghargai hingga sampai keputusan,” tambah Rolland E Potu.

Diberitakan sebelumnya, sidang pengeroyokan dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022) lalu.

Agendanya adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diketuai Majelis Hakim Sutarno.

JPU Suparlan dari kejari Surabaya menghadirkan saksi verbalisan yakni dari penyidik Polsek Gubeng Ipda Daurisco Dwi Nurlaksana dimana ketua majelis hakim meminta penjelasan sudah keluar dari pokok pemeriksaan.

Pasalnya dalam fakta persidangan dengan agenda meminta penjelasan penyidik terkait BAP yang disangkal saksi Sukoco, Ketua majelis sempat menanyakan terkait masalah dua orang saksi yang meringankan terdakwa yang diduga mengkomplain berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.(*)

Foto : Sidang lanjutan kasus pengeroyokan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *