GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok, oknum ASN Satpol PP Gresik sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi mahkota bernama Brian, seorang pengedar sabu dan pil ekstasi yang telah mendekam di Rutan Medaeng. Saat dimintai keterangan oleh JPU Paras Setio, Brian menyebut sosok Mami atau Meme yang merupakan anggota Satpol PP Gresik.
“Jangan banyak berkelit, mami itu siapa? kerjanya di Satpol PP. Saya tunjukkan fotonya. Apa ini yang dimaksud Mami itu?,” tanya Paras kepada Brian di ruang sidang PN Gresik.
Sambil ditunjukkan foto di dalam HP oleh JPU, saksi Brian menyatakan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah Mami atau Meme, pejabat aktif di Satpol PP Gresik.
“Itu benar Mami atau Meme yang mulia. Tapi saya kurang tahu kalau nama aslinya,” kata Brian saat permintaan kesaksian via teleconfrence
Meski begitu, Brian memastikan saat transaksi pertama kali, dia bertemu Meme di ruangannya di Satpol PP Gresik. Di sana, selain memberikan pesanan, Brian juga disuguhi minuman.
Saksi pun memberikan keterangan lebih lanjut, bahwa semua penyerahan barang sabu dan pil ekstasi dilakukan di area Kantor Satpol PP Gresik.
“Mami itu orang yang sama saat ditemui di tempat karaoke bersama Mubarok,”ungkapnya.
Saksi menceritakan, saat transaksi pertama itu, ia menyerahkan berupa 20 butir pil Ekstasi. Dengan nilai jual Rp 5 juta melalui Cash. Dan transaksi selanjutnya melakui transfer, cash dan transfer.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Terdakwa Mubarok mengungkapkan sosok Mami merupakan atasannya saat ia berdinas di Satpol PP Gresik. Ia juga mengaku kerap diajak dugem dan pesta sabu.
“Mami itu Kabid saya di kantor. Setiap kali acara dugem selalu mengajak saya dan yang memerintahkan saya untuk mengambil barang haram tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan terdakwa, hakim ketua Sarudi bersama anggota hakim Bagus Trenggono, dan Arie Andhika Adikresna akan menilai.
“Nanti kalau terbukti kami panggil, karena keadilan untuk semua,” kata Sarudi.
Reporter : Azharil Farich