SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Gelar Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).
Agendanya adalah keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan yang diketuai Majelis Hakim Sutarno.
Jpu Suparlan dari kejari Surabaya menghadirkan saksi verbalisan yakni dari penyidik Polsek Gubeng Ipda Daurisco Dwi Nurlaksana dimana ketua majelis hakim meminta penjelasan sudah keluar dari pokok pemeriksaan.
Pasalnya dalam fakta persidangan dengan agenda meminta penjelasan penyidik terkait BAP yang disangkal saksi Sukoco, Ketua majelis sempat menanyakan terkait masalah dua orang saksi yang meringankan terdakwa yang diduga mengkomplain berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Dalam keteranganya Daursisco membuat berita pemeriksaan bahwa saksi Sukoco sebelum mentandatangani BAP terlebih dahulu membaca.
Mejelis Hakim sempat menanyakan kepada penyidik terkait SOP pemeriksaan dimana saksi Sukoco mengaku diperiksa cuma satu kali, penyidik membenarkan bahwa saksi Sukoco telah 2 kali diperiksa yang ditemani saksi Raymond tidak jauh dari Sukoco. Ia menambahkan bahwa dari keterangan saksi itu tidak benar, Sukoco menerima telpon dan mendapat arahan. Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu, terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri, BAP dikirim oleh orang yang bukan anggota Polisi.
Daurisco menjelaskan bahwa, saat melakuan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang. Kemudian dirinya meminta tolong kepada Raymond untuk mengatarkan BAP tersebut. Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah.
Rolland menjelaskan bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikeranakan ada 2 BAP, namun Daurisco berkelit jika satunya adalah BAP tambahan. (*)
Reporter: Eko