Sempat Kabur Pelaku Curi Motor Asal Konang Bangkalan Dibekuk Jatanras Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tiga pelaku yang biasa mengacak-acak Surabaya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kelompok ini dikenal pelaku pencurian spesialis parkiran tempat ibadah atau masjid yang tersebar di beberapa tempat.

Polisi lebih dulu membekuk dua pelaku inisial, MS dan S. Satu pelaku yang baru ditangkap yakni, AB (50) asa Konang, Kab. Bangkalan.

Ketiganya, melancarkan pencurian dibeberapa wilayah diantaranya, Rabu, 24-01-2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran masjid As-Salafiyah Jalan Kedung Asem Rungkut Surabaya.

Pada, Rabu, 31-01-2024 sekitar pukul 05.00 WIB, di parkiran masjid Al-Amin Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut, Surabaya.

Rabu, 3-02-2024 sekitar pukul 04.30 WIB, di parkiran masjid Darussalam Jl. Kendangsari Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, di parkiran masjid Baitul Mukhlisin Manukan Peni Tandes, Surabaya.

Terakhir, Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, didepan Alfamidi Jalan Raya Ketintang 170, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku AB bersama rekannya MS, S, dan A (DPO) mencari sasaran sepeda motor, disekitar lokasi parkir masjid.

Mereka, bermodus berpura-pura akan sholat, dan berkeliling di lokasi lain yang relatif sepi. Saat situasi aman, pelaku A selaku eksekutor, merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

“Lalu peran MS, S, dan AB adalah bagian Joki membawa sepeda hasil kejahatan untuk dilarikan,” jelas AKBP Aris, Selasa (22/10/2024).

Dalam catatan polisi, aksi pelaku ini terdapat 9 laporan diantaranya, Polsek Rungkut 4 LP, Polsek Tenggilis Mejoyo 2 LP, Polsek Tandes 2 LP dan Polsek Gayungan

Setelah para korban melaporkan, anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Polisi kemudian lebih dulu menangkap Pencurian dengan pemberatan dan Pencurian, Pasal 363 KUHP yakni MS dan S. Satu lainnya inisial A masih DPO.

Barang bukti yang juga diamankan berupa, rekaman CCTV, Plat nomor yang dipakai untuk mengganti nopol motor hasil pencurian.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *