BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Seorang pengusaha meubel dan jasa penggergajian kayu di Dusun Jombok RT 10 RW 06 Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, berikan klarifikasi soal kabar miring terkait usahanya.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa usaha yang ditekuni Soekiran (58) itu sempat dicurigai menggunakan bahan baku yang tidak dilengkapi dokumen resmi (ilegal).
Bahkan lokasi meubelnya juga beberapa kali didatangi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ingin memastikan tidak adanya tindak pelanggaran.
“Saya sudah beberapa kali didatangi aparat untuk melakukan pengecekan asal usul kayu jati milik saya mas, tapi Alhamdulillah semua ada dokumennya, mulai dari ukuran kecil hingga yang besar,” terangnya kepada awak media, Jumat (14/03/2023).
Selain itu, Soekiran juga menjelaskan, bahwa usaha meubelnya telah memiliki perizinan berbentuk Usaha Dagang (UD) dan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Saat ditanyakan soal pemanggilan dirinya ke Mapolres Bojonegoro hari ini, ia membenarkan hal tersebut dan mengatakan hanya sebatas klarifikasi.
“Sebelumnya saya sudah pernah dipanggil oleh Unit III Polres Bojonegoro, tapi tidak ada apa-apa terkait semua usaha saya. Hari ini saya dipanggil lagi oleh Unit I untuk kordinasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Meski sempat dikabarkan miring, namun saat ini Soekiran sudah dapat membuktikan bahwa usaha meubel dan jasa penggergajian kayu miliknya adalah usaha yang legal.
Sementara itu, anggota Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media melalui id WhatsApp terkait pemanggilan tersebut, pihaknya belum menjawab.
Reporter : Pradah Tri W