Sembunyikan dalam Helem, Tak Berkutik Saat Warkop Didatangi Polisi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Petugas dari Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria karena kepemilikan puluhan poket Narkotika siap edar.

Guna kelabuhi polisi yang melakukan penggeledahan, barang haram yang dimilikinya disimpan dalam sebuah Helen milik tersangka yang ditaruh dalam warung kopi.

Penggrebekan dilakukan pada Jumat 09 Juni 2023, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah daerah Jalan Patua Surabaya.

Pemilik Narkotika itu inisial MTA (21) asal Jalan Patua, Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Polisi yang membekuk MTA mendapati barang bukti 15 poket klip plastik berisi diduga jenis Sabu dengan keseluruhan 4.56 gram.

Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MTA, nerdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggrebekan rumah pelaku. Saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

“Barang haram itu ditemukan di dalam Helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka Jalan Patua,” kata AKBP Daniel, Senin (10/7/2023).

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika tersebut merupakan milik RDS yang juga tertangkap.

Tersangka MTA mengaku mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik dengan berat keseluruhan +4.56 gram, didapatkan dengan cara dititipi oleh RDS.

“RDS datang padanya, pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di pos Jalan Patua dan memberikan sebanyak 15 bungkus sabu,” imbuh AKBP Daniel.

Dari sabu tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan upah yaitu sebesar Rp 100.000, dan sudah habis digunakan untuk membeli jajan. Dia mengaku baru sekali ini.

Polisi akan menjerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *