Selain Dijual, Barang Juga Untuk Dikonsumi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap KB (48) pria asal Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya.

Tersangka merupakan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan sabu di wialayah Surabaya khusunya daerah Wonocolo.

Pria itu ditangkap didalam kamas kost di Margorejo Indah Surabaya, pada Rabu 22 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

“Ini pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat juga tertangkapnya seorang pengguna sabu. Dia mengaku memperoleh barang haram itu dari KB. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku ini, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan ,11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 3,29 gram beserta bungkusnya, Uang tunai Rp. 600.000,1 (satu) buah dompet, 1 (satu) kotak kecil warna coklat, Seperangkat alat hisap, 4 (empat) pipet kaca, dan 2 (dua) buah HP.

Menurut keterangan dari tersangka (KB,red), bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama Paidi (DPO).

“Tersangka meranjau pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib Wib, didaerah Bendul Merisi Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan sebagian dikonsumsi,” pungkas Daniel.

Atas perbuatannya tersangka KB dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *