SeKilo Sabu Diamankan Polres Tanjung Perak di Kampung Narkoba Kunti Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi tetapkan 6 orang tersangka dari puluhan orang yang diamankan Polisi Polres Tanjung Perak Surabaya dari Kampung Narkotika Jalan Kunti Surabaya pada, Jumat (22/11/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Williams Cornelis Tanasale. Para tersangkanya, DH alias Mataplek, Seorang Residivis Tahun 2017, Bandar daerah Kunti Semampir
Surabaya.

Wanita inisial LL, istri dari DH yang Perannya turut serta dalam peredaran sabu-aabu. Pasutri itu ditangkap pada, Rabu 13 November 2024 di Jalan Platuk Donomulyo Kenjeran Surabaya.

Tersangka BG, residivis pengedar dan anak buah langsung dari DH. BG ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 di Jalan Irawati Surabaya atau sekitar Jalan Kunti Surabaya.

“Dari pasutri dan satu kurir itu diamankan barang bukti 52 Poket narkotika jenis shabu berat total bruto ± 43,58 gram, Uang tunai sebesar Rp. 6.250.000, 4 HP,” jelas AKBP Williams, Senin (25/11/2024).

Berikutnya tersangka DW Seorang Residivis pengedar pada tahun 2018, ditangkap pada Jumat
1 1 November 2024 2024 di Jalan Buntaran Tandes Surabaya. Dia mempunyai Shabu berasal dari Jalan Kunti Semampir Surabaya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari DW, 4 Poket Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 1,70 gram. Uang tunai sebesar Rp. 350.000, 1 HP.

Sementara itu, hasil operasi kampung narkoba Kunti, ditangkap sebagai Pengedar inisial FD, residivis tahun 2019, dan HS. Kedua tersangka ditangkap pada, Jumat 22 November 2024 di Jalan Kunti
Surabaya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, 23 Poket Shabu Berat Total Bruto ± 9,74 gram, Uang tunai sebesar Rp. 150.000.

“Setelah Kunti digrebek, anggota kemudian melakukan pengembangan dan didapat adanya Bunker di rumah daerah Kunti Semampir Surabaya milik Bandar Inisial MS dan RS (DPO),” imbuh Kapolres.

Adapun perincian 2 Brangkas itu yakni, 12o Poket Shabu Dengan Berat Kurang Lebih 1 Kg, uang Tunai Sebesar Rp. 230.900.000, 4 Buah Mesin Press, 3 Timbangan, HP, 3 Buah Skrop, 7 Buku Catatan Penjualan, 19 Bendel Klip Plastik Kecil, 10 Bendel Klip Plastik Sedang, 1 Bendel Klip Platik Besar.

Mereka yang diamankan akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga 10 milyar.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *