SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)– Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus tak biasa. Kali ini, pelaku bukan hanya beraksi dalam kelompok biasa, melainkan satu keluarga yang kompak menjalankan aksinya di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mirisnya, dalam setiap aksi kejahatan, sang ayah justru melibatkan ketiga anaknya. Satu di antaranya masih di bawah umur dan kini telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa keluarga ini menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan, terutama di area persawahan dan tempat sepi.
“Peran sang ayah adalah sebagai pengawas, sedangkan kedua anaknya menjadi eksekutor. Mereka dengan cepat mengambil motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengaman ganda,” terang Kombes Jules, Jumat (1/8/2025).
Motor yang menjadi sasaran rata-rata jenis non-matik, dengan alasan lebih mudah dibawa kabur dan tidak mencolok. Lokasi sasaran pun diacak, berdasarkan peluang dan kelengahan korban.
Dari hasil penyelidikan, motor hasil curian langsung dijual cepat. Beberapa bahkan dijual melalui media sosial dengan harga sangat murah, antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.
“Modus penjualan ini sengaja dilakukan secara langsung di daerah pelosok malang” tambah Kombes Jules.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan secara beruntun di sekitar area Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil membekuk keluarga tersebut beserta barang bukti.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga ini dalam jaringan penadah, serta menelusuri pembeli motor curian.
“Sangat disayangkan, justru orang tua melibatkan anak dalam kejahatan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan pendampingan khusus bagi anak yang masih di bawah umur,” tegas Kombes Jules.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan sembarangan, terutama di area persawahan atau jalan sepi, serta selalu menggunakan pengaman ganda.(*)

