SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua Sekawan di Surabaya inisial, N A P S (24) asal Jalan Simo Gunung Baru Blok F-2 dan tinggal di Petemon Timur Surabaya serta AA (23) asal Jalan Kupang Gunung Barat Gg VI Surabaya dibekuk Polrestabes Surabaya.
Keduanya diamankan anggota Satresnarkoba hampir bersamaan setelah diketahui menyediakan atau menjadi kurir peredaran Narkotika jenis ganja.
Dari keduanya diamankan barang bukti dari lokasi Petemon Timur disita, 7 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat total Netto ± 45,167 gram, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, 1 pak kertas Papir, HP, 1 plastik coklat, Knalpot dan uang Tunai Sebesar Rp. 300.000.
Dari area di Jalan Raya Lontar Surabaya disita, 1 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 22,520 gram, 1 bungkus Snack dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, informasi terkait peredaran ganja yang didengar oleh anggota langsung diselidiki kebenarannya.
Hingga pada, Selasa 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB di dalam rumah Jalan Petemon Timur Surabaya dilakukan penangkapan terhadap tersangka NAPS. Petugas lalu melakukan pengembangan kasus peredaran ganja ini.
“Esoknya, Rabu November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB didepan rumah Petemon Timur kembali dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AA,” kata Kompol Miftah, Kamis (28/11/2024).
Pengakuannya ke petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari R (DPO) pada Rabu, 13 November 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB dikirim dirumah teman Tersangka NAPS.
“Barang itu dari inisial T (DPO) yang diantar melalui paket di Jalan Kupang Gunung Barat Surabaya, yang 1 paket plastik seberat 1/2 Kg yang tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta dijual,” tambah Kasat Resnarkoba.
Barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 paket plastik seberat 1/2 Kg itu kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 15 bungkus/poket lalu terjual sebanyak 8 poket.
Tersangka 1 dan tersangka 2 dalam dalam menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis ganja milik R tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- dan barang berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 25 gram untuk digunakan
Mereka akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)