SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di depan Galaxy Jalan Pendigilng Surabaya, pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial BIN (31) asal Dsn. Kebuan, Omben Sampang Madura yang indekos di jalan Keputran, Surabaya dan MA (45) asal Jl. Bulak Banteng Kidul, Sidotopo Wetan, Surabaya.
Dari kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dompet kecil yang berisi 17 plastik permen yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 gram.
Penangkapan berAwal dari anggota yang menangkap tersangka R, dari tangan tersangka R ini ditemukan barang bukti. Bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa barang bukti yang dibawa olehnya didapatkan dari membeli kepada tersangka MA.
Keduanya pada, Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jalan Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut awalnya sebanyak 10 gram.
“Pelaku membeli dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000. Total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, maksud dan tujuan tersangka R membeli narkotika janesi sabu tersebut untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan pergramnya Rp 100 ribu.
Sedangkan, tersangka MA berhasil ditangkap pada Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu berada di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari, Surabaya.
“Tersangka MA yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie, lalu diamankan,” imbuh Suriah Miftah
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)